
Lombok Barat, NTB–Jajaran Polres Lombok Barat menunjukkan respon cepat atas laporan dugaan tindak pidana penggergahan lahan milik klien salah satu advokat NTB ” Maria Nona Yantri,.S.H.” di wilayah Sekotong Barat.
Laporan tersebut resmi diterima pada 4 Maret 2026 dan langsung ditindaklanjuti melalui langkah-langkah awal penyelidikan di lapangan. Jum”at (27/3/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penggeregahan dilakukan oleh oknum warga setempat terhadap sebidang tanah yang diklaim sebagai milik sah klien pelapor.
Aksi tersebut diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga menimbulkan kerugian materil serta keresahan di tengah masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melalui kanit Sat Reskrimum dan jajarannya segera menurunkan personel ke lokasi untuk melakukan identifikasi objek sengketa, pengamanan area, serta pengumpulan keterangan dari para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Begitu laporan kami terima, anggota langsung turun ke lapangan. Kami berkomitmen memberikan respon cepat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kanit Sat Reskrimum.
Selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), aparat juga melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat guna mencegah potensi konflik horizontal serta memastikan situasi tetap kondusif.
Dari hasil penelusuran awal, dugaan penggeregahan tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian materiil, tetapi juga berpotensi memicu sengketa berkepanjangan apabila tidak segera ditangani secara profesional dan berkeadilan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi serta tetap mengedepankan jalur hukum dalam setiap penyelesaian sengketa lahan. Masyarakat yang memiliki informasi tambahan diminta untuk segera melapor guna membantu proses penyelidikan.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan. Penyidik tengah mendalami motif, status kepemilikan lahan, serta memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. Penetapan tersangka akan dilakukan apabila alat bukti dinilai telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, “Maria Nona Yantri,.S.H.” menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan aparat kepolisian dalam menangani perkara ini.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas langkah cepat Polres Lombok Barat dalam menangani kasus ini. Ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik mafia tanah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah Sekotong Barat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polri sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat atas kepemilikan tanah.
Diharapkan, penanganan yang cepat, transparan, dan profesional dapat memberikan rasa keadilan serta mencegah terjadinya konflik serupa di kemudian hari.(man)








