
Palangka Raya-cakra.co.id
Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah memantau pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, di tengah kabut asap yang masih berlangsung.
Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh ( PJJ) untuk SMA, SMK, dan Sekolah Khusus di Kalimantan Tengah dimulai sejak tanggal 31 Agustus 2026.
Penerapan kebijakan ini bersifat situasional dan akan terus dievaluasi.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan dievaluasi setiap tiga hari untuk melihat perkembangan kondisi dan menentukan langkah selanjutnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kalteng M. Reza Prabowo, S.IP., M.P.A mengatakan pembelajaran jarak jauh ini sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Surat edaran itu ditujukan kepada kepala SMA, SMK, dan Sekolah khusus se-Kalimantan Tengah.
Pelaksanaan pembelajaran dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan masing-masing satuan pendidikan dan dilaksanakan oleh guru dari sekolah masing-masing.
Untuk pelaksanaan PJJ atau pembelajaran daring, kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dengan durasi satu jam pelajaran selama 30 menit.
Reza menambahkan pihaknya juga membuat posko pendidikan yang berfungsi untuk pemantauan pendidikan selama masih terjadi kabut asap dari Karhutla.(ari)



