Suasana sosialisasi penilaian kapabilitas kelembagaan perangkat daerah tahun 2026. (Foto : Ist)
Puruk Cahu, cakra.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) melalui Sekretariat Daerah mengadakan sosialisasi penilaian kapabilitas kelembagaan perangkat daerah tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Cahai Ondui Tingang, Gedung B, kantor bupati setempat, Rabu (10/6/2026).
Sosialisasi digelar sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah.
Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai kebijakan, mekanisme, dan instrumen penilaian yang diperlukan untuk mengukur tingkat kematangan dan kapabilitas kelembagaan perangkat daerah.
Bupati Mura, Heriyus, yang diwakili oleh Asisten I Setda Kab. Mura, Rahmat K. Tambunan, menekankan perlunya kesamaan persepsi di seluruh perangkat daerah.
Hal ini penting agar proses penilaian berjalan objektif, akurat, dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Penilaian ini bukan hanya sebagai instrumen evaluasi, tetapi juga sebagai dasar untuk penyusunan langkah perbaikan yang berkelanjutan bagi kelembagaan.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Murung Raya, Dommy Joan Eka Dinata, menjelaskan bahwa objek penilaian akan mencakup 28 perangkat daerah, RSUD Puruk Cahu, 10 kecamatan, 9 kelurahan, dan 10 UPT.
Setelah sosialisasi, akan diadakan pendampingan, verifikasi, serta pengumpulan data dukung yang diperlukan untuk kelengkapan evaluasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta perwakilan dari perangkat daerah lain di lingkungan Pemkab Mura. (Red)



