Skip to content
cakra.co.id

cakra.co.id

cakra

GUBERNUR 21

Posts Grid

11

Plt Sekda Ajak Jajaran ASN dan Masyarakat Kalteng Terus Amalkan Nilai-nilai Pancasila

Redaksi 1 Oktober 2025
10

Dinas PMPTSP Lakukan Evaluasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Sektor Pariwisata

Redaksi 1 Oktober 2025
8

Pemprov Lepas 123 Atlet Korpri Kalteng yang Akan Berlaga di Pornas XVII Palembang

Redaksi 1 Oktober 2025
7

Dorong Transparansi dan Efektivitas Tata Kelola Keuangan, Pemprov Kalteng Gelar Pelatihan e-BLUD

Redaksi 1 Oktober 2025
6

Petani Cabai Ikuti Pembekalan SLPHT

Redaksi 1 Oktober 2025
7

DPRD Kalteng Gelar Rapur Penetapan Rencana Kerja Tahun 2026

Redaksi 1 Oktober 2025
Primary Menu
  • Info Kalteng
    • Pemprov Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Utara
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Murung Raya
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Pulang Pisau
    • Katingan
    • Seruyan
    • Lamandau
    • Sukamara
    • Kotawaringin Timur
    • Kotawaringin Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Kesehatan

Diterpa Isu Santet, Pria Warga Barus Tapteng Tewas Dianiaya Massa

Imam Admin 24 September 2025
IMG-20250924-WA0045

Tapanuli Tengah (Barus), Cakra.co.id – Seorang pria berinisial RP (53) warga Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara (Sumut) ditemukan tewas dianiaya massa, pada Selasa 23 September 2025.

Menurut info peristiwa tragis yang diduga dipicu kematian RP berawal dari isu santet yang dilakukan korban.

Menindaklajuti peristiwa yang terjadi, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya., SIK., M.Si melalui Kapolsek Barus, menyampaikan bahwa kejadian bermula ketika sekelompok orang mendatangi rumah korban.

Menurut keterangan saksi, rumah korban dilempari batu lebih dari 20 kali sebelum sekelompok orang yang menggunakan penutup wajah mendatangi rumahnya.

Sesuai keterangan saksi, saat korban membuka pintu, ia langsung diseret ke halaman belakang rumah dan dipukuli menggunakan kayu.

Korban kemudian diseret lagi ke area persawahan di belakang rumahnya, di mana lebih dari 20 orang terus memukuli dan melempari korban dengan batu hingga tewas.

Usai menerima laporan, personel Polsek Barus segera mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan luka lebam dan berdarah di beberapa bagian tubuh.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain lima buah batu, dua potong bambu, seutas tali, dan beberapa pakaian korban.

Atas insiden tersebut, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan keluarga korban terkait autopsi.

Namun, keluarga menolak autopsi dan hanya mengizinkan visum. Untuk itu, tim Polsek Barus berkoordinasi dengan Puskesmas Barus untuk melakukan visum.

Setelah memeriksa anak korban sebagai saksi kunci, Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu orang terduga pelaku.

Pelaku berinisial A.W.S. (25), seorang warga Dusun III, Desa Bungo Tanjung, kini telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah.

“Proses penyelidikan masih berlangsung untuk menangkap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan ini,” ujar Iptu Mulia Riadi.

Tidak berselang lama setelah penangkapan, sekelompok masyarakat sempat mendatangi Polsek Barus menuntut agar terduga pelaku dibebaskan. Namun, pihak kepolisian berhasil menenangkan massa dan situasi kembali kondusif.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat untuk menghimbau warga agar tidak main hakim sendiri. Apabila ada isu atau informasi yang belum pasti, laporkan kepada pihak berwajib,” tutur Iptu Mulia Riadi.

Terkait insiden ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 170 KUHP ayat (1) dan (2) ke 3e tentang Kekerasan Bersama yang mengakibatkan kematian.

Pelaku juga dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian.

Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut berbeda-beda, namun hukuman penjara yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat untuk menghimbau warga agar tidak main hakim sendiri. Apabila ada isu atau informasi yang belum pasti, laporkan kepada pihak berwajib,” tutup Iptu Mulia Riadi.(Rimember)

Post navigation

Previous: Wakapolrestabes Medan Serahkan Uang Duka, Wujud Simpati dan Kepedulian kepada Keluarga Alm.Bripka Afrizal
Next: Kanwil Kemenham Kalteng Bekali ASN untuk Layanan Publik Berkeadilan

Berita lainnya

IMG-20250927-WA0001

Tiga Kakek Diduga Cabuli Bocah SMP Ditangkap Polrestabes Medan

Imam Admin 27 September 2025
19

Buka Pasar Murah, Gubernur Agustiar Sabran Bagikan 1.000 Paket Sembako Gratis

Redaksi 26 September 2025
18

Kunker ke Kalteng, Menkop Ferry Joko Juliantono dan JAM Intelijen Reda Manthovani Terima Gelar Adat Dayak

Redaksi 25 September 2025

Exclusive

11

Plt Sekda Ajak Jajaran ASN dan Masyarakat Kalteng Terus Amalkan Nilai-nilai Pancasila

Redaksi 1 Oktober 2025
10

Dinas PMPTSP Lakukan Evaluasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Sektor Pariwisata

Redaksi 1 Oktober 2025
8

Pemprov Lepas 123 Atlet Korpri Kalteng yang Akan Berlaga di Pornas XVII Palembang

Redaksi 1 Oktober 2025
7

Dorong Transparansi dan Efektivitas Tata Kelola Keuangan, Pemprov Kalteng Gelar Pelatihan e-BLUD

Redaksi 1 Oktober 2025
6

Petani Cabai Ikuti Pembekalan SLPHT

Redaksi 1 Oktober 2025

Kalteng Semakin Berkah

11

Plt Sekda Ajak Jajaran ASN dan Masyarakat Kalteng Terus Amalkan Nilai-nilai Pancasila

Redaksi 1 Oktober 2025
10

Dinas PMPTSP Lakukan Evaluasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Sektor Pariwisata

Redaksi 1 Oktober 2025
8

Pemprov Lepas 123 Atlet Korpri Kalteng yang Akan Berlaga di Pornas XVII Palembang

Redaksi 1 Oktober 2025
7

Dorong Transparansi dan Efektivitas Tata Kelola Keuangan, Pemprov Kalteng Gelar Pelatihan e-BLUD

Redaksi 1 Oktober 2025
6

Petani Cabai Ikuti Pembekalan SLPHT

Redaksi 1 Oktober 2025
7

DPRD Kalteng Gelar Rapur Penetapan Rencana Kerja Tahun 2026

Redaksi 1 Oktober 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
| MoreNews by AF themes.