
Pangkalan Bun –cakra.co.id Polsek Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, melalui Bhabinkamtibmas Desa Sungai Tendang Aiptu M.P Silitogah, melaksanakan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng nomor:Mak/1/Vl/2025 tentang larangan membakar lahan perkebunan dan Hutan untuk warga masyarakat di desa binaannya, Kamis (23/7)
Dalam osialisasi tersebut Bhabinkamtibmas menyebarkan Maklumat Kapolda Kalteng nomor:/1/Vl/2025 tentang larangan membakar lahan, perkebunan dan hutan kepada masyarakat yang ditemui dan menempelkannya ke tempat -tempat strategi yang mudah dilihat.
Kapolsek Kumai lPDA Kamalul Fahmi,S.H mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar.
“Dengan adanya penyebaran Maklumat Kapolda Kalteng ini kami harapkan masyarakat dapat mengerti tentang larangan dan sanksi pidana apabila melakukan pembakaran lahan,” ujar Kapolsek (Ahd).



