
PALANGKA RAYA-cakra.co.id
Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia diwarnai pengungkapan peredaran rokok ilegal oleh Bea Cukai Palangka Raya bersama Pomdam XXII/Tambun Bungai.
Petugas menggagalkan pengangkutan 1.872.000 batang rokok ilegal yang dibawa menggunakan sebuah truk melalui Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah, Minggu (16/8/2026).

Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal melalui jalur laut Paciran–Bahaur. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan informasi, analisis, dan pemantauan terhadap sarana pengangkut yang dicurigai.
Tim Bea Cukai Palangka Raya bergerak dari Palangka Raya menuju Pelabuhan Bahaur pada Sabtu (15/8/2026). Setelah kapal dari Paciran tiba sehari berikutnya, petugas mengidentifikasi truk yang telah dicurigai dan mengarahkannya ke lokasi aman untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan menemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Rokok tersebut diangkut bersama muatan lain berupa kulit kunyit, jahe, rempah-rempah, dan barang lainnya.
Setelah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Palangka Raya untuk pencacahan, petugas memastikan jumlah barang mencapai 1.872.000 batang, terdiri dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp2.860.560.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.882.695.312.
Kepala Kantor Bea Cukai Palangka Raya Asep Komara mengatakan, penindakan tersebut menjadi bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, melindungi masyarakat, serta menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Di tengah momentum Hari Kemerdekaan dan long weekend, pengawasan tetap kami laksanakan. Penindakan ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi serta peran masyarakat dalam memberikan informasi untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Barang hasil penindakan, sarana pengangkut, pengemudi, dan kernet kini diamankan untuk penelitian dan pendalaman lebih lanjut. Petugas masih menelusuri asal, tujuan, pemilik barang, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Bea Cukai Palangka Raya mengimbau masyarakat tidak membeli, menjual, menyimpan, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena berpotensi merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.(abi)



