
Palangka Raya, cakra.co.id – Mewakili Plt. Sekretaris Daerah Leonard S. Ampung, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng Herson B. Aden membuka rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025, bertempat di Aula Inspektorat Provinsi Kalteng, Palangka Raya, Kamis (19/6/2025).
Rakor yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Inspektorat Daerah ini turut dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Tengah Agnes Widiastuti, Inspektur Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, serta Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.
Membacakan sambutan Plt. Sekda, Asisten Setda Herson B. Aden menegaskan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada pemerintah pusat atas pelaksanaan urusan otonomi. Ia mengapresiasi seluruh pemerintah kabupaten/kota yang telah menyampaikan LPPD Tahun 2024 tepat waktu melalui Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (SILPPD).
“LPPD bukan sekadar laporan administratif, tetapi cerminan kualitas pelayanan dan kinerja daerah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antarperangkat daerah dalam menyusun laporan yang akurat dan berdasarkan fakta di lapangan. Ia menekankan agar proses penyusunan tidak dilakukan secara tergesa-gesa maupun asal menyalin data sebelumnya.
“Kita harus tinggalkan kebiasaan lama seperti mengumpulkan data menjelang batas waktu, apalagi hanya copy paste dari tahun sebelumnya,” ujarnya.
Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Eko Sulistiyono, dalam laporannya menyampaikan bahwa penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 akan didasarkan pada Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2024 yang telah dikirim oleh seluruh kabupaten/kota. Evaluasi dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui tim daerah, dengan dukungan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Mulai tahun ini hasil evaluasi bersifat final dan tidak dapat diperbaiki setelah diserahkan. Oleh karena itu, laporan harus disusun secara cermat dan objektif,” jelas Eko.
Ia menambahkan bahwa saat ini masih terdapat tiga kabupaten dengan kinerja rendah dan mendorong seluruh daerah agar meningkatkan capaian kinerjanya hingga mencapai minimal kategori sedang.
Sementara itu dalam wawancara terpisah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Herson B. Aden, menyampaikan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan tolok ukur kinerja kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang mencakup urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, serta urusan pilihan sesuai karakteristik dan potensi daerah. Ia menegaskan pentingnya penyusunan laporan yang didasarkan pada data dan kondisi faktual di lapangan.
“Semakin baik laporan yang disusun, maka semakin baik pula kualitas layanan publik yang dapat dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya.
Dengan diselenggarakannya Rapat Koordinasi EPPD Tahun 2025 ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berbasis data.
Diharapkan hasil evaluasi dapat menjadi pijakan strategis bagi seluruh pemerintah kabupaten/kota dalam memperbaiki kualitas layanan publik serta meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan. (Red)