
Palangka Raya, cakra.co.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Penandatanganan MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, tentang Layanan Konseling bagi Pemohon Dispensasi Kawin pada Pengadilan Agama di Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Aula Bawi Bahalap Kantor DP3APPKB Prov. Kalteng, Rabu (18/6/2025).
Dalam sambutannya, Kepala DP3APPKB Prov. Kalteng Linae Victoria Aden menyampaikan bahwa Penandatanganan MoU ini adalah bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memberikan dukungan kepada keluarga agar mampu menjalankan perannya dalam pengasuhan anak secara optimal, dan sebagai tindak lanjut launching Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Isen Mulang oleh Gubernur Kalimantan Tengah yang menjadi salah satu program Gubernur Kalteng pada Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah beberapa waktu yang lalu.
“Tujuan dari pembentukan PUSPAGA ini adalah untuk memberikan layanan terpadu satu pintu bagi keluarga dan anak, meningkatkan kualitas hidup dan ketahanan keluarga, memenuhi dan melindungi hak-hak anak, mencegah terjadinya kekerasan dan eksploitasi terhadap anak, dan mewujudkan keluarga yang berkualitas dan berketahanan”, tutur Linae.
Dengan demikian, PUSPAGA memiliki dasar hukum yang kuat dan prinsip-prinsip yang jelas dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk memberikan layanan terbaik bagi keluarga dan anak.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya H. Tarsi dalam sambutannya menyatakan bahwa upaya pencegahan perkawinan usia anak merupakan upaya bersama yang dapat dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya bersama dengan DP3APPKB Prov. Kalteng.
“Pengadilan Tinggi Agama tidak mudah dalam memberikan Dispensasi Kawin dan selalu berpatokan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019,” terang Tarsi.
Dikatakannya, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya berusaha mencegah terjadinya Perkawinan Usia Anak.
“Oleh karenanya, MoU yang dilaksanakan pada hari ini bertujuan pula untuk mendukung peran PUSPAGA dalam memberikan layanan terbaik bagi keluarga dan anak. Harapannya, dengan terjadinya MoU ini kerja sama antara Pengadilan Tinggi Agama dan DP3APPKB Prov. Kalteng dapat saling mendukung untuk tercapainya tujuan dan peran PUSPAGA,” pungkasnya. (Red)