
Palangka Raya, cakra.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Rapat Paripurna (Rapur) ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (10/3/2025).
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong memimpin secara langsung rapur yang dihadiri Wakil Ketua DPRD dan sejumlah Anggota DPRD Kalteng, Plt Sekda HM Katma F Dirun, Staf Ahli Gubernur dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Lingkup Prov Kalteng, perwakilan Unsur Forkompimda, serta tamu undangan lainnya.
Adapun agenda dalam rapur ini untuk mendengarkan pemandangan umum fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalimantan Tengah yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara ketujuh fraksi pendukung DPRD Kalimantan Tengah.
Setelah mendengarkan pemandangan umum, semua fraksi pendukung DPRD Kalimantan Tengah menerima dan menyetujui Raperda Provinsi ini untuk dibahas lebih lanjut sehingga nanti dapat menjadi peraturan daerah Provinsi Kalimantan Tengah. (Red)