
Kuala Kapuas, cakra.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov Kalteng) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Inventarisasi GRK dan Pengisian Data Aktivitas pada Aplikasi SIGN-SMART Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Fovere Hotel, Kabupaten Kapuas, Selasa (25/2/2025).
Bimtek ini digelar dalam upaya memperkuat pelaporan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Kalimantan Tengah.
Peserta yang hadir berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Prov Kalteng, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Badan Pusat Statistik (BPS) Kalteng. Selain itu, perwakilan dari DLH Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, serta PT Pertamina Patra Niaga turut berpartisipasi dalam kegiatan ini.
Bimtek ini didukung oleh mekanisme pendanaan Pembayaran Berbasis Hasil (RBP) dari Green Climate Fund (GCF) melalui Program REDD+ Output II. Sebagai informasi, Indonesia menjadi negara pertama di Asia-Pasifik yang menerima pendanaan REDD+ RBP dari GCF untuk periode 2014-2016 dengan total nilai USD 103,8 juta, di mana USD 5,13 juta dialokasikan untuk Kalimantan Tengah sebagai provinsi penerima dana karbon terbesar.
Dalam sambutan Kepala DLH Kalteng, Joni Harta yang diwakili Sekretaris DLH Kalimantan Tengah, Noor Halim saat membuka kegiatan ini menekankan pentingnya koordinasi antar dinas dalam inventarisasi GRK agar pelaporan lebih akurat dan transparan.
“Inventarisasi GRK di tingkat daerah melibatkan banyak sektor. Oleh karena itu, koordinasi yang baik antar dinas sangat diperlukan agar pelaporan lebih akurat dan transparan. Hasilnya dapat menjadi dasar dalam perencanaan strategi mitigasi perubahan iklim serta mendukung pencapaian target nasional dan komitmen internasional Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Kapuas, Fitriyana, menekankan bahwa pelaporan inventarisasi GRK merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
“Pemerintah Kabupaten/Kota menyampaikan laporan inventarisasi GRK setiap tahunnya kepada Gubernur. Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh pelaksana mampu menginput data dengan baik dan tepat waktu,” ungkapnya.
Menurutnya, lebih dari sekedar pemeliharaan terhadap regulasi, inventarisasi GRK juga menjadi langkah strategis dalam mencapai target Nationally Ditented Contribution (NDC) Indonesia serta mendukung mitigasi perubahan iklim secara global.
“Dengan adanya bimbingan teknis ini, Kalimantan Tengah semakin siap dalam menyusun laporan inventarisasi emisi GRK yang berkualitas dan transparan, sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup,” tutupnya. (Red)