
Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Eko Sulistiyono saat membuka Bimbingan Teknis
Palangka Raya, cakra.co.id – Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Eko Sulistiyono membuka kegiatan Bimbingan Teknis Perluasan Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 secara virtual melalui Zoom Meeting didampingi oleh Inspektur Pembantu Khusus Catur Anggoro Aji bersama tim, bertempat di Ruang Rapat 2 Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (18/6/2025).
Adapun kegiatan ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat melalui pembentukan percontohan desa antikorupsi berdasarkan pemenuhan komponen-komponen yang telah ditetapkan.
Turut hadir secara virtual dalam kegiatan ini diantaranya Tim Replikasi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (Inspektorat Prov., DPMD Prov. dan Kominfosantik Prov.), Tim Replikasi dari masing-masing Kabupaten se-Kalimantan Tengah (Inspektorat Kab, BPMDes Kab. dan Kominfo Kab.), serta Kepala Desa beserta perangkatnya.
Dalam sambutannya, Plt. Inspektur Daerah Prov. Kalteng Eko Sulistiyono menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) menggagas Program Desa Antikorupsi, yaitu predikat bagi desa yang menjalankan prinsip pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan berintegritas, serta mampu mencegah korupsi dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan desa.
“Program ini merupakan inisiatif KPK RI sebagai bagian dari Pilar Ketiga Strategi Pemberantasan Korupsi, yaitu Pendidikan Antikorupsi, yang bertujuan menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dari tingkat pemerintahan desa dan dilaksanakan bersama sejumlah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” ucapnya.
“Upaya ini juga sejalan dengan Visi dan Misi Gubernur Kalimantan Tengah 2025–2030, yang menempatkan desa sebagai motor penggerak pembangunan berbasis kearifan lokal dan tata kelola yang bersih, untuk mewujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju, Kalteng Bermartabat menuju Indonesia Emas 2045,” sambungnya.
Lebih lanjut, Eko Sulistiyono mengatakan sejak tahun 2024, KPK RI telah mempercayakan kepada Pemerintah Provinsi untuk melaksanakan Program Replikasi Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi. Dalam pelaksanaan replikasi ini, Pemerintah Provinsi melaksanakan tahapan pemilihan Desa Percontohan Antikorupsi melalui 10 tahapan yang sistematis dan terstruktur.
“Berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/187/2025 tentang Penetapan Calon Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025, telah ditetapkan 13 Calon Desa Antikorupsi dari masing-masing Kabupaten di Kalimantan Tengah, yaitu Desa Sungai Undang Kabupaten Seruyan, Desa Beringin Tunggal Jaya Kabupaten Kotawaringin Timur, Desa Telok Kabupaten Katingan, Desa Sebuai Kabupaten Kotawaringin Barat, Desa Kertamulya Kabupaten Sukamara, Desa Baruta Kabupaten Lamandau, Desa Bukit Sawit Kabupaten Barito Utara, Desa Bahitom Kabupaten Murung Raya, Desa Patas I Kabupaten Barito Selatan, Desa Bagok Kabupaten Barito Timur, Desa Bungai Jaya Kabupaten Kapuas, Desa Talio Muara Kabupaten Pulang Pisau, dan Desa Tumbang Malahoi Kabupaten Gunung Mas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Plt. Inspektur Daerah Prov. Kalteng berharap seluruh kepala desa dan perangkat desa dapat memahami secara mendalam tentang konsep, implementasi, dan manfaat Program Desa Antikorupsi.
“Kepada seluruh peserta, saya mengajak untuk aktif berpartisipasi dalam diskusi dan tanya jawab, sehingga kita dapat saling belajar dan berbagi pengalaman dalam membangun desa antikorupsi,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Plh. Kasatgas 1 Ditpermas KPK RI Andhika Widiarto selaku narasumber menjelaskan Program Desa Anti Korupsi ini bertujuan untuk menjadi model bagi desa-desa lain dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di tingkat desa dan desa yang dijadikan contoh dalam penerapan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari korupsi.
“Dalam Penilaian Desa Antikorupsi, terdapat lima komponen yang akan dinilai diantaranya Penguatan Tata Laksana dengan lima indikator yang fokus pada regulasi dan sistem kerja yang mendukung integritas, Penguatan Pengawasan dengan tiga indikator yang menekankan pentingnya pengawasan internal dan eksternal, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik dengan tiga indikator yang mendorong pelayanan yang responsif dan terbuka, Penguatan Partisipasi Masyarakat dengan tiga indikator yang mengajak warga terlibat aktif dalam pembangunan, dan Penguatan kearifan lokal dengan dua indikator yang mengangkat nilai-nilai lokal sebagai benteng antikorupsi,” pungkasnya. (Red/INSP)