
Pangkalan Bun-cakra.co.id
Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat, bersama perangkat Kecamatan Pangkalan Banteng, melaksanakan pendataan masyarakat yang terdampak langsung dalam radius 0-50 meter terkait pelaksanaan peraturan Daerah (perda) maupun peraturan kepala Daerah di kawasan Sungai Rengas, Desa sungai Bengkuang Kecamatan Pangkalan Banteng, Jumat (8/5).
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB tersebut difokuskan pada pendataan pekerjaan Ladies Companion serta masyarakat yang terdampak oleh aktivitas tempat hiburan karoke di wilayah tersebut,

Pendataan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penegakan ketertiban umum serta ketententeraman masyarakat sesuai ketentuan peraturan Daerah dan peraturan kepala daerah yang berlaku.
Kepala Bidang ketenteraman dan ketertiban umum Satpol PP (kobar).Yuningtiawati Pertiwi, menyampaikan bahwa Kegiatan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan terhadap aktivitas usaha di lokasi tersebut. (Ahd).








