
Pangkalan Bun-cakra.vo.id Polres Kotawaringin Barat menggelar kegiatan press release Pengungkapan Kasus tidak pidana 3C (curat, curas dan curanmor) selama Bulan Januari-Mei tahun 2026, Sabtu (30/5)
Kegiatan yang digelar pagi di Aula Satya Haprabu ini dipimpin langsung oleh Kapolres Koba AKBP Theodorus Priyo Santosa,S.l.K., dan dihadiri oleh PJU Polres Kobar, perwira serta rekan media.
Dalam keterangan press releasenya, Kapolres menjelaskan bahwa sampai dengan bulan Mei 2026 ini, Polres Kobar sudah menangani sebanyak 33 kasus diantaranya 23 Kasus curat dan 10 kasus curanmor.
“Untuk 23 Kasus curat sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan 10 lainnya masih dalam penyeldikan,” ujarnya Kapolres.

Adapun 10 perkara yang ditangani oleh Polres Kobar diantaranya satu curat tower XL, dua curat rumah kosong, dua curat di cafe, tiga curat kotak amal, curat gawai atau handphone di kos-kosan serta satu curat sawit di daerah Kec. Kumai.
Mengakhiri press releasenya, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat, apabila mengatahui atau mengalami kejadian tindak pidana agar segera melaporkan ke kepolisian baik secara langsung maupun melalui 110.
“Semoga dengan aktifnya kerjasama yang baik antara masyarakat dengan kepolisian dapat menciptakan kondusifitas Kamtibmas yang berkelanjutan,” ujar Kapolres (Ahd).








