
Palangka Raya-cakra.co.id
Pemerhati masyarakat Rahmat Hidayat mengatakan
penanganan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sering kali menjadi sorotan publik ketika kabut asap mulai meluas. Namun, dalam kerangka otonomi daerah dan regulasi yang berlaku, tanggung jawab utama pencegahan serta penanggulangan karhutla berada di tingkat kabupaten/kota, bukan semata-mata di pundak gubernur.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan penanggulangan bencana dan perlindungan lingkungan hidup telah didesentralisasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota,’ jelas Rahmat, Rabu (2/9).
Menurut Rahmat, bupati memiliki otoritas penuh dalam memegang kendali wilayah, termasuk mengawasi perizinan lahan, melakukan patroli pencegahan, serta menggerakkan Satuan Tugas (Satgas) di tingkat lokal.
Oleh karena itu, sinergi yang kuat dari seorang bupati dalam mengontrol wilayah administratifnya menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya Karhutla sejak dini.
Rahmat menambahkan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota tetap diperlukan untuk memastikan kesiapsiagaan alat serta personel di daerah-daerah rawan titik panas (hotspot).(red)


