
PALANGKA RAYA-cakra.co.id
Proyek pengecekan jalan dengan warna biru di Kota Palangka Raya menjadi perhatian publik. Proyek Dinas PUPR Kalteng ini bermasalah.
Sorotan terhadap proyek ini viral di media sosial. Cat yang digunakan tidak sesuai peruntukkanya. Hanya beberapa hari warna cat memudar bahkan ada yang terkelupas.
Kontroversi proyek pengecetan ini membuat Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran marah.
Menyikap masalah ini, Agustiar mengungkapkan bahwa
Inspektorat sudah turun ke lapangan guna mengecek proyek cat biru.
“Proyek ini memang tengah menjadi sorotan karena cat biru yang sudah memudar padahal proyek baru dimulai,” ujar Agustiar ketika menghadiri kegiatan Gerakan Pangan Murah di Bundaran Besar Palangka Raya, Senin (18/5/26).
“Kita lihat nanti apakah proyek ini dihentikan atau yang bersangkutan ini saya bisa mutasi, saya pindahkan ke Papua,” tegas Agustiar.
Menurut Agustiar, pihaknya menunggu rekomendasi dari Inspektorat terkait proyek pengecatan jalan itu.
Agustiar menambahkan seharusnya, perencaan proyek tersebut harus matang sebelum dilaksanakan.
Dari catatan cakra.co.id :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.
Aturan Utama: Mengatur warna marka membujur di jalan sebagai penanda status jalan dan fungsinya.
Marka Kuning: digunakan secara khusus untuk ruas jalan nasional yang dikelola oleh pemerintah pusat.
Marka Putih: digunakan untuk ruas jalan non-nasional (seperti jalan provinsi, kabupaten, kota, atau desa).
Warna Lainnya, Merah: menyatakan keperluan atau tanda khusus.
Hijau: Menyatakan daerah kepentingan khusus.(ck-1)
Teks:Jalan yang dicat warna biru. (Foto :Tik Tok GoSampit







