Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Eko Sulistiyono sampaikan sambutan
Palangka Raya, cakra.co.id – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) Calon Desa Percontohan Antikorupsi secara virtual, Jumat (29/8/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan nilai sementara dari tim verifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Dalam sambutannya, Plt Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiyono, menekankan pentingnya bimbingan dan pendampingan bagi enam desa yang masih memerlukan perhatian.
Hasil penilaian sementara dari 13 calon desa antikorupsi menunjukkan berbagai skor, di mana Desa Bahitom meraih 79,5 dan Desa Telok hanya mendapatkan 38,5. Ini menjadi tantangan bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
Dikatakannya, harapan Gubernur Kalteng yang telah ia komunikasikan langsung melalui Sekda dan Wakil Gubernur adalah agar 13 desa perwakilan kabupaten tidak ada yang tertinggal, sehingga semuanya bisa ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi.
Lebih lanjut, Eko mengingatkan bahwa untuk meraih status desa percontohan terdapat sejumlah indikator dan persyaratan dari KPK yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, pemerintah desa bersama tim replikasi kabupaten diimbau lebih proaktif, tidak hanya menunggu arahan, tetapi juga melakukan evaluasi mandiri (self-assessment), mengidentifikasi kelemahan, serta aktif berkomunikasi dengan tim kabupaten maupun tim provinsi.
“Hari ini kita akan mendengarkan penyampaian nilai sementara dari tim verifikasi KPK RI. Nilai ini bukan hasil akhir, melainkan pemicu semangat untuk segera menutupi kekurangan,” jelasnya.
Menurut Eko, predikat Desa Percontohan Antikorupsi bukan sekadar kebanggaan, tetapi juga tanggung jawab besar. Desa yang meraih predikat ini dituntut mampu menunjukkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas, serta menjadi motor penggerak teladan di wilayah masing-masing.
“Mari kita jadikan kesempatan ini sebagai momentum bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.
Sementara itu, hasil penilaian sementara terhadap 13 Calon Desa Antikorupsi yang disampaikan oleh Lidia Vega dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) KPK adalah sebagai berikut: Desa Sungai Udang (Seruyan) meraih skor 61,5, Desa Beringin Tunggal Jaya (Kotawaringin Timur) 79,0, Desa Telok (Katingan) 38,5, Desa Sabuai (Kotawaringin Barat) 72,0, Desa Kartamulia (Sukamara) 60,0, Desa Beruta (Lamandau) 62,5, Desa Bukit Sawit (Barito Utara) 64,5, Desa Bahitom (Murung Raya) 79,5, Desa Patas 1 (Barito Selatan) 65,5, Desa Bagok (Barito Timur) 66,0, Desa Bungai Jaya (Kapuas) 48,0, Desa Talio Muara (Pulang Pisau) 62,5, serta Desa Tumbang Malahoi (Gunung Mas) dengan skor 77,5. (Red)
