Pandan, Cakra.co.id- Berdasarkan informasi dari masyarakat Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil membekuk dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, wilayah Tapteng dan Kota Sibolga.
Dari penangkapan kedua bandar, Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa benar adanya Sat Narkoba telah berhasil mengamankan dua pelaku di dua wilayah berbeda.
Lebih terperinci AKP Gunawan juga menjelaskan, adapun kronologis penangkapan dari kedua bandar narkotika berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu-sabu di Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Pada hari Kamis, 13 November 2025, sekira pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka pertama berinisial R.S.A.H. (31), tepatnya di sebuah pondok di Desa Satahi Nauli,” jelas AKP Gunawan Sinurat.
Tambah melalui Saat penangkapan R.S.A.H., petugas turut mengamankan tiga orang laki-laki lain yang berada di sekitar lokasi, masing-masing berinisial T.R.S., S.H., dan S.S.H.
Dari hasil interogasi terhadap R.S.A.H., terungkap bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial E.M.M. (26) di Kota Sibolga.
Berdasarkan informasi dari terduga bandar yang berhasil di amankan di Kecamatan Kolang, Tim Opsnal segera bergerak melakukan pengembangan ke Kota Sibolga dan berhasil membekuk E.M.M. di sebuah kamar Hotel Mutiara.
“Di lokasi penangkapan E.M.M., kami juga mengamankan satu orang laki-laki berinisial Y.P. yang saat itu berada di dalam kamar,” Ucap Kasat Narkoba.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari kedua pelaku antara lain, 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 12,61 Gram, dan 1 unit timbangan digital beserta 1 buah kaleng rokok, 1 buah kotak HP merek Vivo serta 6 buah plastik klip kosong dan 1 unit HP merek Samsung.
Saat ini, kedua tersangka utama masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian Resor Tapteng.
Selain dari proses yang berjalan kepada kedua pelaku utama, Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan (mindik), dan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan untuk diteliti lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapteng,” Tutur Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku diketahui telah melanggar UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan terancam pidana kurungan 5 Tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara dan denda 1 Milyar Rupiah.(Rimember)
