
Wakil Bupati Kobar Suyanto, didampingi Ketua DPRD Kobar Mulyadin, serta jajaran Pemkab Kobar saat konferensi pers di aula Sangga Banua, Kantor Bupati, pada Jumat (22/8/2025). Ist
Kotawaringin Barat, cakra.co.id – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng yang mengabulkan gugatan perdata kasus sengketa lahan oleh penggugat membuat pihak Pemkab Kobar kecewa.
Kasus ini terkait lahan demplot pertanian di Gang Rambutan, Kelurahan Baru Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Putusan yang dibacakan pada tanggal 21 Agustus 2025 lalu, dinilai mengabaikan fakta-fakta hukum yang telah ada sebelumnya.
Hal ini disampaikan langsung Wakil Bupati Kobar Suyanto, didampingi Ketua DPRD Kobar Mulyadin, serta jajaran Pemkab Kobar dalam konferensi pers di aula Sangga Banua, Kantor Bupati, pada Jumat (22/8/2025).
Wakil Bupati Suyanto menegaskan, Pemkab Kobar tetap menghormati putusan tersebut sebagai produk hukum. Namun, pihaknya tidak tinggal diam dan akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai aturan yang berlaku.
“Putusan yang dibacakan dalam putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Nomor 17 Tahun 2025, pada 21 Agustus kemarin membuat kami kaget dan kecewa,” ujar Wakil Bupati Kobar Suyanto.
Ia menjelaskan, banyak bukti hukum yang terbakar atas putusan ini, mulai dari surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor DA.07/D.I.5/IV-1974 tanggal 26 April 1974, Dokumen resmi dari Dinas Pertanian, sampai putusan Mahkamah Agung RI tahun 2015 silam.
“Dari putusan yang ada jelas melukai banyak pihak mulai dari pemerintah daerah Kobar, khususnya masyarakatnya yaitu para petani, demplot lahan ini harusnya bisa menjadi lahan pertanian yang mendukung program ketahanan pangan, dan membantu mensejahterakan petani,” imbuhnya
Menurutnya, Pemerintah Kotawaringin Barat belum menyerah dan tetap akan berjuang untuk mengajukan banding pada putusan tersebut yang ditujukan kepada pihak-pihak lembaga terkait.
Lebih lanjut dikatakannya, kasus sengketa lahan ini bukan kali pertama terjadi. Bahkan ahli waris Brata Ruswanda sebelumnya pernah menggugat hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA), tetapi seluruh gugatannya ditolak.
“Bahkan, perkara yang sama pernah dilaporkan secara pidana oleh ahli waris, namun penyidik menyatakan tidak ditemukan pelanggaran hukum, dan pengadilan juga memutuskan bebas murni kepada kepala Dinas Pertanian,” jelas Wabup.
Namun, dalam perjalanannya, pihak ahli waris kembali mengajukan gugatan perdata dengan objek dan pihak yang sama di PN Pangkalan Bun. Sehingga hasilnya, majelis hakim justru mengabulkan gugatan tersebut.
“Kami mewakili pemerintah daerah sangat prihatin. Putusan ini menjadi duka bagi kita semua. Fakta-fakta hukum yang jelas ada justru diabaikan. Bukti yang kami ajukan, baik dari tergugat maupun turut tergugat, tidak dipertimbangkan majelis hakim. Kami sangat sedih,” tegasnya lagi.
Selanjutnya, Suyanto menambahkan Pemkab Kobar menegaskan akan segera menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk upaya banding, untuk memastikan aset daerah tetap terjaga.
Kemudian pihaknya juga akan melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah provinsi maupun pusat, guna memperkuat posisi hukum pemerintah daerah.
“Kami tidak akan berhenti. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, dan Pemkab Kobar akan terus berjuang untuk mengamankan aset tersebut,” tandasnya.
Sementara Ketua DPRD Kobar Mulyadin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemkab dalam mempertahankan aset tersebut. Pasalnya lahan demplot pertanian bukan hanya soal tanah, namun menyangkut kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Hal ini menyangkut kepentingan publik. Jangan sampai aset yang sudah dikelola untuk masyarakat hilang begitu saja, karena putusan yang tidak mempertimbangkan fakta hukum,” tegasnya. (Red)