Skip to content
cakra.co.id

cakra.co.id

cakra

GUBERNUR 21
Primary Menu
  • Info Kalteng
    • Pemprov Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Utara
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Murung Raya
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Pulang Pisau
    • Katingan
    • Seruyan
    • Lamandau
    • Sukamara
    • Kotawaringin Timur
    • Kotawaringin Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Peristiwa
  • lifestyle

Dipimpin IPTU DR. Hamzar Nodi SH. MH. Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan Terus Mendapat Apresiasi dari Masyarakat, Berhasil Tangkap Residivis Ranmor

Imam Admin 30 April 2025
IMG-20250430-WA0012

Labuhan, Cakra.co.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Labuhan di bawah pimpinan Kapolsek Kompol T Sibuea, melalui Kanit Reskrim IPTU Dr. Hamzar Nodi, S.H., M.H. kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap Tindak Pidana Pasal 363 KUHP.

Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari adanya 2 Laporan Polisi yang masuk, dengan Pelapor atas nama Sulastri yang beralamat di Jalan Titi Pahlawan No. 91, Lk. V. Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan dan Pelapor atas nama M. Reza, yang beralamat di Jalan Veteran Psr. X Gg. Rahmat. Dusun VIIA. Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli.

Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/257/IV//2025/SPKT/POLSEK MEDAN LABUHAN/POLRES PELABUHAN BELAWAN/POLDA SUMATRA UTARA. dan LP/B/230/IV/2025/SPKT/POLSEK MEDAN LABUHAN/POLRES PELABUHAN BELAWAN/POLDA SUMATRA UTARA yang tercatat di Polsek Medan Labuhan.

Kronologi penangkapan pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Titi Pahlawan No. 91 Lk.V Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario 150 Warna Hitam BK 4451 AFQ, yang mana Pelapor mengalami kerugian sebesar 12 Juta rupiah.

Berdasarkan keterangan dari Pelapor, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang dipimpin IPTU DR. Hamzar Nodi segera bergerak cepat. Melakukan penyidikan dan Jarkap (Kejar Tangkap) terhadap Pelaku, hingga pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku berinisial M. Irpan alias Aseng (24) di Pasar 1 Rel, Komplek Bea Cukai, Gg. CIA, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

Bahkan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku telah beraksi beberapa kali di Wilayah Hukum Polsek Medan Labuhan dan Pelaku juga merupakan Residivis Kasus Penipuan dan atau Penggelapan sepeda motor pada tahun 2023 dan di Vonis 2 Tahun, saat dilakukan pengembangan Pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan Petugas, berdasarkan hal tersebut dilakukanlah tindak tegas dan terukur.

Dimana Modus Operandi Pelaku, mengambil sepeda motor milik orang-orang yang dikenalnya pada saat rumahnya kosong, adapun barang bukti yang diamankan dari tangan Pelaku, Polisi berhasil mengamankan 1 Unit sepeda motor Jupiter BK 3421 SU.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol T. Sibuea, melalui Kanit Reskrim IPTU DR. Hamzar Nodi SH.MH. menyampaikan apresiasi atas kerja keras anggota dan partisipasi dari masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan, terima kasih kepada warga yang terus aktif mendukung tugas-tugas kepolisian” tegasnya.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Labuhan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.wt

Post navigation

Previous: Mewakili Gubernur, Asisten Ekbang Hadiri Diseminasi Laporan Perekonomian Kalteng
Next: Plt. Sekda Buka Bazar UMKM Ucapan Syukur dan Paskah Kalteng Tahun 2025

Berita lainnya

5

Dukung Kerja Sama Strategis, Kadiskop UKM Hadiri MoU Pengembangan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Redaksi 3 September 2025
27

Gubernur Raih Penghargaan Nasional di Bidang Pendidikan, Plt Sekda Kalteng Sampaikan Ucapan Selamat

Redaksi 29 Agustus 2025
29082025063529_1

Mendagri Tito: Kepala Daerah Harus Gunakan Kewenangan untuk Kepentingan Rakyat

Redaksi 29 Agustus 2025

Exclusive

26

Deklarasi Damai Pemuda Lintas Iman, Jaga Persatuan di Bumi Tambun Bungai

Redaksi 8 September 2025
22

Meriahkan HUT ke-80 RRI Palangka Raya dengan Jalan Sehat

Redaksi 6 September 2025
19

Gubernur dan Wagub Kalteng Hadiri Doa Bersama Ojol Palangka Raya

Redaksi 6 September 2025
18

Disbun Gelar Rapat Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit di Kalteng

Redaksi 6 September 2025
17

Peringati Hari Pelanggan Nasional, Plt. Sekda Kalteng Kunjungi RS Siloam

Redaksi 5 September 2025

Kalteng Semakin Berkah

26

Deklarasi Damai Pemuda Lintas Iman, Jaga Persatuan di Bumi Tambun Bungai

Redaksi 8 September 2025
22

Meriahkan HUT ke-80 RRI Palangka Raya dengan Jalan Sehat

Redaksi 6 September 2025
19

Gubernur dan Wagub Kalteng Hadiri Doa Bersama Ojol Palangka Raya

Redaksi 6 September 2025
18

Disbun Gelar Rapat Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit di Kalteng

Redaksi 6 September 2025
17

Peringati Hari Pelanggan Nasional, Plt. Sekda Kalteng Kunjungi RS Siloam

Redaksi 5 September 2025
16

Tabligh Akbar Maulid Nabi, Gubernur : Persatuan dan Kerukunan Kunci Utama dalam Membangun Daerah

Redaksi 5 September 2025

Tentang Kami

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Copyright © cakra.co.id | MoreNews by AF themes.