Pandan, Cakra.co.id – Kejaksaan Negeri Sibolga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis, (30/10/25).
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Sibolga terlihat memasuki Kantor PMD sekitar pukul 10:30 Wib hingga pukul 12:00 Wib.
Kegiatan penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sibolga, Dedy Saragih melalui siaran persnya, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Jeferson Hutagaol, bersama dengan Tim Penyidik.
Melalui siaran Persnya menjelaskan, penggeledahan telah dilakukan selama dua hari.
Pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 dimulai dari Kantor Kepala Desa Muara Bolak yang beralamat di Jalan Sibolga-Barus Km. 44, Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Serta rumah Kepala Desa Muara Bolak atas nama Saihot Pandiangan yang berlokasi di Dusun II, Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Hari ini, Kamis 30 Oktober 2025, penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas PMD yang beralamat di Jln Sutan Singengu Paruhuman, No.5, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Kegiatan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-289/L.2.13.4/Fd.1/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025, dalam rangka proses penyidikan guna melengkapi alat bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Muara Bolak Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2020 hingga 2024,” sebutnya.
Dijelaskannya, penggeledahan itu Tim Penyidik turut melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti, antara lain dokumen-dokumen terkait pengelolaan Dana Desa Muara Bolak Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.
“Berupa stempel serta satu unit laptop yang diduga berkaitan dengan kegiatan administrasi keuangan desa, juga turut disita oleh tim penyidik,” jelasnya.
Sementara itu, Kadis PMD Tapteng Zulkifli Simatupang, membenarkan kegiatan penggeledahan kantornya. Ia menyebut penggeledahan itu untuk melengkapi berkas pemeriksaan dugaan korupsi yang terjadi di Desa Muara Bolak.
“Untuk melengkapi berkas pemeriksaan Desa Muara Bolak, itu saja,” ungkap Zulkifli.(Riemember)
