Skip to content
cakra.co.id

cakra.co.id

cakra

GUBERNUR 21
Primary Menu
  • Info Kalteng
    • Pemprov Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Utara
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Murung Raya
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Pulang Pisau
    • Katingan
    • Seruyan
    • Lamandau
    • Sukamara
    • Kotawaringin Timur
    • Kotawaringin Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Peristiwa
  • lifestyle

Nekat Selundup Pekerja Migran, Warga Tanjung Balai Disel di Tahanan Imigrasi Belawan

Imam Admin 31 Januari 2025
IMG-20250131-WA0028

Belawan, Cakra.co.id – Warga Tanjung Balai, harus mendekam di sel tahanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Medan, Sumatera Utara.

Pasalnya, nahkoda kapal motor ini nekat menyelundup Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia.

Kakanim Kelas II TPI Belawan, Andriw Guntur Suryadarma Simanjuntak, dalam press rilisnya, Kamis 30 Januari 2025 mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan satu unit kapal ikan yakni KM Rejeki Raya oleh petugas Kapal Patroli BC di perairan Kwala, Sumatera Utara, Sabtu (18/1/2025) lalu.

“Saat ditangkap, di dalam kapal terdapat lima orang awak kapal dan delapan pekerja migran yang mau pulang ke Indonesia,” ucap Guntur.

Selanjutnya, kata Guntur, petugas BC menyerahkan semua orang yang ada dalam kapal tersebut.

Setelah diperiksa ke delapan orang pekerja migran dipulangkan ke kampung halamannya.

“Sedangkan terhadap lima awak kapal kita lakukan pemeriksaan intensif dan hasilnya tekong kapal yakni I (44) kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Selain tersangka, petugas Imigrasi Belawan juga menyita barang bukti berupa KM Rejeki Raya, empat paspor, uang serta dua unit teropong.

“Tersangka mengaku sudah 15 kali melakukan penyelundupan PMI dari dan ke Malaysia,” jelas Andriw.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp1,5 M.(wit)

Post navigation

Previous: Kepala Dinkes Hadiri Pelantikan Pengurus Daerah IBI Kalteng
Next: Kepala Bapperida Kalteng Ikuti Orientasi Penyusunan RKPD Kabupaten Kobar Tahun 2026

Berita lainnya

5

Dukung Kerja Sama Strategis, Kadiskop UKM Hadiri MoU Pengembangan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Redaksi 3 September 2025
27

Gubernur Raih Penghargaan Nasional di Bidang Pendidikan, Plt Sekda Kalteng Sampaikan Ucapan Selamat

Redaksi 29 Agustus 2025
29082025063529_1

Mendagri Tito: Kepala Daerah Harus Gunakan Kewenangan untuk Kepentingan Rakyat

Redaksi 29 Agustus 2025

Exclusive

15

Audiensi Balai Bahasa ke Diskominfosantik Kalteng untuk Pengutamaan Bahasa Negara

Redaksi 4 September 2025
04092025022445_0

Plt Kepala Diskominfosantik Kalteng : Pentingnya Sinergi Semua Pihak Hadapi Hoaks di Era Digital

Redaksi 4 September 2025
12

Jaga Kamtibmas, Polda Kalteng Gelar Apel Operasi Aman Nusa I Telabang

Redaksi 4 September 2025
4

Pemkab Gumas Konsultasi SOP, Prosedur Bisnis dan Sistem Kerja ke Biro Organisasi Setda Kalteng

Redaksi 4 September 2025
3

Persiapan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Tujuh Desa

Redaksi 3 September 2025

Kalteng Semakin Berkah

15

Audiensi Balai Bahasa ke Diskominfosantik Kalteng untuk Pengutamaan Bahasa Negara

Redaksi 4 September 2025
04092025022445_0

Plt Kepala Diskominfosantik Kalteng : Pentingnya Sinergi Semua Pihak Hadapi Hoaks di Era Digital

Redaksi 4 September 2025
12

Jaga Kamtibmas, Polda Kalteng Gelar Apel Operasi Aman Nusa I Telabang

Redaksi 4 September 2025
4

Pemkab Gumas Konsultasi SOP, Prosedur Bisnis dan Sistem Kerja ke Biro Organisasi Setda Kalteng

Redaksi 4 September 2025
3

Persiapan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Tujuh Desa

Redaksi 3 September 2025
2

Plt. Kepala Disdik Kalteng: Digitalisasi Pendidikan Jadi Pusat Peradaban Baru Bagi Siswa

Redaksi 3 September 2025

Tentang Kami

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Copyright © cakra.co.id | MoreNews by AF themes.