
Gubernur H. Agustiar Sabran saat pengawasan dan pengambilan sampel beras
Palangka Raya, cakra.co.id – Menyikapi pemberitaan di media massa terkait isu Beras Oplosan Beredar di Kalteng yang dimuat oleh Kalteng Pos pada 16 Juli 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi bersama Tim Satgas Pangan Kota Palangka Raya telah mengambil langkah konkret.
Tim Satgas Pangan melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengambilan sampel beras premium yang beredar di wilayah Kota Palangka Raya, pada 17 Juli 2025. Hasil pengawasan ini menemukan sebanyak 20 merek beras premium yang kemudian diuji di Laboratorium UPT BPSMB Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah guna memastikan kesesuaian mutu dengan standar yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Meminta kepada distributor, retail modern, dan grosir untuk segera menarik serta tidak menjual kembali produk beras yang tidak memenuhi standar premium.
2. Mengimbau pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah agar melakukan pengawasan dan pengujian atas produk beras premium di wilayahnya masing-masing.
3. Meminta agar setiap temuan pelanggaran segera dilaporkan dan dikoordinasikan dengan Satgas Pangan setempat.
4. Menginstruksikan kepada Tim Satgas Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti setiap hasil pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban.
5. Memerintahkan agar pengawasan terhadap peredaran beras di pasar dilakukan secara berkelanjutan dan intensif.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang beredar. Masyarakat diharapkan bijak dalam berbelanja, khususnya dalam membeli produk beras premium, serta aktif melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.
Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menjaga keamanan pangan dan melindungi hak konsumen di wilayah Kalimantan Tengah. (Red)