
Belawan, Cakra.co.id – Santer bisik-bisik nyaris tak terdengar di kalangan awak jurnalis yang melakukan peliputan di Polres Pelabuhan Belawan, Medan. Apa pasal, ternyata mereka “menggunjingkan” parkirnya dua kendaraan roda empat dalam jarak yang berdekatan di halaman Mapolres tersebut.
Lalu apa yang menarik dari parkirnya dua kendaraan roda empat tersebut? Ternyata oh ternyata, plat nomor polisi dua mobil yang terparkir tersebut, kembar, alias tidak ada perbedaan.
Masak sih bisa kembar? Untuk memastikannya, dari pantauan wartawan media ini di lapangan, kemarin, memang nampak terparkir Mobil jenis Mitsubishi Pajero pelat warna hitam nomor polisi BG-3-KI. Lalu mobil yang satunya lagi jenis Toyota Fortuner pelat warna putih nomor polisi BG-3-KI.
Terkait hal tersebut, wartawan media ini mencoba melakukan konfirmasi ke Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Edward Simanjuntak.
Namun, hingga berita ini terbit, masih belum ada respon dari Kasat Lantas, baik melalui chat WhatsApp maupun telpon.
Fenomena pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kembar dengan kendaraan lain kerap marak terjadi. Padahal, setiap kendaraan memiliki pelat nomor berbeda satu sama lain. Maka dari itu, setiap mobil atau motor yang berbeda namun memiliki pelat nomor sama tidak diperbolehkan.
Bolehkah Kendaraan Punya Pelat Nomor Kembar?
Dikutip dari laman berita Kompas.com terbit 20 Juni 2022, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Yusri Yunus mengatakan jika pelat nomor kendaraan tidak boleh digandakan atau menjadi kembar.
“Pelat nomor atau TNKB adalah salah satu legitimasi pengoperasionalan kendaraan bermotor, tujuannya adalah untuk pengawasan atau memudahkan pengidentifikasiannya ketika di operasionalkan di jalan, oleh sebab itu setiap kendaraan bermotor tidak boleh ganda atau harus berbeda antara satu dengan yang lain, baik lain daerah apalagi satu daerah,” kata Yusri kepada Kompas.com, Senin (20/6/2022).
Yusri mengatakan jika kejadian TNKB ganda selama ini memang banyak terjadi lantaran sistem atau aplikasi layanan yang lemah.
“Semestinya TNKB salah satu yang diberikan primary key agar sistem menolak jika terjadi ganda,” kata Yusri.
Jika menemukan kejadian seperti ini, Yusri menyarankan agar masyarakat segera melaporkan kepada Ditregident dimana kendaraan bermotor tersebut terdaftar.
“Selama ini kebijakan kita adalah mana pelat nomor yang lebih tua atau lama, itu yang dipertahankan. Kemudian, nomor satunya lagi akan diralat dan diberikan catatan pada BPKB dan STNK untuk wajib juga diganti,” kata Yusri.wt