
Plt. Inspektur Inspektorat Prov. Kalteng Eko Sulistiono hadiri Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) 2025–2029 melalui zoom meeting
Palangka Raya, cakra.co.id – Plt. Inspektur Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah Eko Sulistiono menghadiri secara virtual Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) 2025–2029 bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), Kamis (22/8/2025).
Turut mendampingi Plt. Inspektur, perwakilan dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa, SKPD strategis seperti Dinas PUPR, Disdik, Dinkes, serta staf Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sosialisasi tersebut dipaparkan sejumlah fokus kinerja kepala daerah, antara lain penanggulangan kemiskinan melalui optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, pelaksanaan program Sekolah Rakyat, serta pembangunan 3 juta rumah. Pada bidang ketahanan pangan, perhatian diarahkan pada pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri serta penyaluran cadangan beras pemerintah. Sementara itu, pada sektor kesehatan difokuskan pada penguatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Di bidang pendidikan, pemerintah mendorong percepatan pembangunan dan revitalisasi fasilitas pendidikan. Adapun pada sektor ekonomi, ditekankan pentingnya pengendalian inflasi serta percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pelaporan kinerja kepala daerah terkait PSN akan menggunakan aplikasi yang disiapkan oleh Bappenas melalui dokumen Executive Summary. Laporan disampaikan dua kali dalam setahun, yakni laporan Semester I pada bulan Juli tahun berjalan dan laporan Semester II atau laporan tahunan pada bulan Januari tahun berikutnya. Setiap laporan wajib dilengkapi dokumen pendukung dan akan dinilai berdasarkan kriteria yang ditetapkan.
Hasil penilaian akan menjadi dasar pemberian reward maupun punishment. Reward diberikan dalam bentuk Dana Insentif Daerah, sementara punishment berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian definitif.
Selain itu, daerah diperkenankan membentuk Tim Satgas atau Tim Evaluasi Kinerja Kepala Daerah guna memudahkan koordinasi lintas sektor dan memastikan pelaksanaan PSN berjalan optimal. (Red)