
Puruk Cahu, cakra.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya melaksanakan rapat paripurna ke-2 masa sidang II tahun 2025, Rabu (2/6/2025). Agenda Rapat Paripurna mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Murung Raya merupakan tindak lanjut dari penyampaian nota pengantar Bupati Murung Raya pada tanggal 30 Juni 2025.
Tiga raperda yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat ini adalah: 1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025–2030; 2. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2006 mengenai Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa; 3. Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Pimpinan rapat, Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menyatakan bahwa setiap fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap ketiga raperda tersebut.
“Selanjutnya, agenda akan dilanjutkan pada rapat paripurna berikutnya dengan penyampaian jawaban dari pemerintah daerah terhadap pemandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD,” imbuhnya.
Rapat ini dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah, Sarwo Mintarjo, Asisten II dan III Setda, perwakilan dari Polres Murung Raya, para anggota DPRD, sejumlah Kepala Perangkat Daerah serta tamu undangan lainnya. (Red)