Pj Sekda Murung Raya, Sarwo Mintarjo saat menyerahkan Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 ke Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi. (Foto : DiskominfoSP Mura)
Puruk Cahu, cakra.co.id – DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Peripurna ke-7 Masa Sidang II dengan agenda penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya di ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (13/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Rumiadi didampingi Wakil Ketua II, Likon dan dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Murung Raya, Sarwo Mintarjo, unsur Forkopimda Murung Raya, para anggota DPRD Murung Raya, para asisten Setda Murung Raya, serta pemangku kepentingan terkait.
Pada kesempatan tersebut, PJ Sekda Sarwo Mintarjo, membacakan pidato Bupati Heriyus menjelaskan bahwa KUA-PPAS merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman penyusunan Rancangan APBD 2027.
Dokumen ini akan diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional, provinsi, serta arah pembangunan di Kabupaten Murung Raya, menuju visi ‘Murung Raya Hebat, Semakin Maju, Semakin Sejahtera Menuju Murung Raya Emas 2030.’
Kebijakan anggaran Tahun 2027 ini berfokus pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan BUMD, serta prioritas belanja di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, peningkatan kualitas aparatur, dan program yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, dokumen KUA-PPAS ini akan dibahas bersama Badan Anggaran DPRD untuk menjadi dasar penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Diharapkan, hasil pembahasan ini akan menghasilkan kebijakan anggaran yang transparan, akuntabel, dan mendukung percepatan pembangunan daerah. (Red)



