
Lamandau-cakra.co.id
Satreskrim Polres Lamandau bergerak cepat melakukan penggeledahan guna mencari barang bukti dalam kasus arisan bodong bermodus jual beli yang menggemparkan warga Kabupaten Lamandau, Sabtu (9/5).
Penggeledahan ini merupakan buntut dari ditetapkannya seorang wanita berinisial lR (29) sebagai tersangka.
lR diduga kuat menjadi otak di balik praktek investasi ilegal yang berhasil meraup uang puluhan korban dengan total kerugian mencapai Rp 2,1 miliar.
Giat penggeledahan dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Lamandau, lPDA Yoga, didampingi Kanit Reskrim Bripka Rudi.
Petugas menyisir kediaman tersangka yang berlokasi di BTN Bukit Hibul Griya Permai, Kecamatan Bulik.
Proses penggeledahan berlangsung transparan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, pihak keluarga dan pengacara tersangka.

Dari hasil penyisiran tersebut, polisi mengamankan sejumlah aset bernilai fantastis yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penipuan, diantaranya, kitchen set senilai Rp 50 juta, iphone 17 senilai Rp 28/29 juta.
Praktek arisan bodong ini diketahui menyasar puluhan warga dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat melalui skema
“jual beli” arisan.
Namun penyelidikan mengungkap bahwa sistem tersebut fiktif. Para korban yang semula dijanjikan profit justru kehilangan seluruh uang modal mereka.( Ahd).








