Skip to content
cakra.co.id

cakra.co.id

cakra

GUBERNUR 21

Posts Grid

14

Gubernur Agustiar Sabran Tinjau Digitalisasi Pembelajaran di SMAN 1 Kumai

Redaksi 2 Oktober 2025
13

BKD Kalteng Gelar Asistensi SIASN

Redaksi 2 Oktober 2025
12

Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog

Redaksi 2 Oktober 2025
11

Kepala BPSDM Kalteng Tutup Diklat Satpol PP 2025

Redaksi 2 Oktober 2025
10

Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan

Redaksi 2 Oktober 2025
11

Plt Sekda Ajak Jajaran ASN dan Masyarakat Kalteng Terus Amalkan Nilai-nilai Pancasila

Redaksi 1 Oktober 2025
Primary Menu
  • Info Kalteng
    • Pemprov Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Utara
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Murung Raya
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Pulang Pisau
    • Katingan
    • Seruyan
    • Lamandau
    • Sukamara
    • Kotawaringin Timur
    • Kotawaringin Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Kesehatan

Inspektorat Kalteng Gelar Rakor Bersama Tim Replikasi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi

Redaksi 18 Juli 2025
18072025110350_1

Paparan dari Plt. Inspektur Daerah Prov. Kalteng Eko Sulistiyono mengenai Lima Komponen Desa Antikorupsi

Palangka Raya, cakra.co.id – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) menggelar rapat koordinasi bersama Tim Replikasi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi dari tim provinsi dan seluruh kabupaten di Kalimantan Tengah yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat (18/7/2025).

Rakor ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap program perluasan percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025.

Plt. Inspektur Daerah Prov. Kalteng Eko Sulistiyono dalam arahannya menyampaikan bahwa terdapat lima komponen utama dalam pembangunan Desa Antikorupsi yakni Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Layanan Publik, Partisipasi Masyarakat, serta Kearifan Lokal. Oleh karena itu, setiap kabupaten diminta untuk aktif mendampingi desa calon percontohan agar memenuhi seluruh indikator yang ditetapkan.

“Pendampingan yang optimal dari pemerintah kabupaten sangat penting agar calon desa percontohan benar-benar siap, sehingga dapat memenuhi kriteria dan layak mendapatkan penghargaan oleh Gubernur pada bulan Desember mendatang, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan main (rules) yang harus dicermati oleh pemerintah desa.

“Lima komponen ini saling berpadu dan perlu diawasi serta didampingi oleh pihak desa agar dapat dipenuhi secara menyeluruh. Pembinaan harus dilakukan secara tepat, serta perlu adanya sinergisitas antara dinas atau instansi terkait dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap desa-desa tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Catur Anggoro Aji selaku perwakilan Tim Replikasi Provinsi menambahkan bahwa tahapan saat ini difokuskan pada proses pendampingan oleh masing-masing kabupaten terhadap desa calon percontohan.

“Monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan pada akhir Juli 2025 yang melibatkan KPK RI. Untuk dapat memenuhi syarat sebagai Desa Antikorupsi, desa harus memperoleh nilai minimal 90. Oleh karena itu, desa yang masih berada di bawah nilai tersebut perlu mendapatkan pendampingan lebih lanjut,” jelas Catur.

Sebanyak 13 desa di Provinsi Kalimantan Tengah telah ditetapkan sebagai Calon Desa Percontohan Antikorupsi. Desa-desa tersebut meliputi Desa Sungai Undang (Seruyan), Desa Beringin Tunggal Jaya (Kotawaringin Timur), Desa Telok (Katingan), Desa Sebuai (Kotawaringin Barat), Desa Kertamulya (Sukamara), Desa Beruta (Lamandau), Desa Bukit Sawit (Barito Utara), Desa Bahitom (Murung Raya), Desa Patas I (Barito Selatan), Desa Bagok (Barito Timur), Desa Bungai Jaya (Kapuas), Desa Talio Muara (Pulang Pisau), serta Desa Tumbang Malahoi (Gunung Mas).

Dari seluruh desa yang ditetapkan, dua desa memperoleh nilai diatas minimal yaitu Desa Bahitom di Kabupaten Murung Raya dengan nilai 91,50 dan Desa Tumbang Malahoi di Kabupaten Gunung Mas dengan nilai 94,50. (Red)

Post navigation

Previous: Pemerintah Kecamatan Murung Pantau Tata Batas Antar Desa
Next: Pemprov Kalteng Dukung Investasi 1 Juta Ekor Sapi Indukan

Berita lainnya

14

Gubernur Agustiar Sabran Tinjau Digitalisasi Pembelajaran di SMAN 1 Kumai

Redaksi 2 Oktober 2025
13

BKD Kalteng Gelar Asistensi SIASN

Redaksi 2 Oktober 2025
12

Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog

Redaksi 2 Oktober 2025

Exclusive

14

Gubernur Agustiar Sabran Tinjau Digitalisasi Pembelajaran di SMAN 1 Kumai

Redaksi 2 Oktober 2025
13

BKD Kalteng Gelar Asistensi SIASN

Redaksi 2 Oktober 2025
12

Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog

Redaksi 2 Oktober 2025
11

Kepala BPSDM Kalteng Tutup Diklat Satpol PP 2025

Redaksi 2 Oktober 2025
10

Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan

Redaksi 2 Oktober 2025

Kalteng Semakin Berkah

14

Gubernur Agustiar Sabran Tinjau Digitalisasi Pembelajaran di SMAN 1 Kumai

Redaksi 2 Oktober 2025
13

BKD Kalteng Gelar Asistensi SIASN

Redaksi 2 Oktober 2025
12

Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog

Redaksi 2 Oktober 2025
11

Kepala BPSDM Kalteng Tutup Diklat Satpol PP 2025

Redaksi 2 Oktober 2025
10

Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan

Redaksi 2 Oktober 2025
11

Plt Sekda Ajak Jajaran ASN dan Masyarakat Kalteng Terus Amalkan Nilai-nilai Pancasila

Redaksi 1 Oktober 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
| MoreNews by AF themes.