
Palangka Raya, cakra.co.id – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan ke-3 Tahun Sidang 2025 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Jumat (12/9/2025) sore.
Adapun agenda rapur adalah penyampaian pendapat akhir atas penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong dan dihadiri 44 anggota DPRD Kalteng serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
Adapun pendapat akhir dari Pemprov Kalteng disampaikan Wakil Gubernur Edy Pratowo.
“Raperda yang kita setujui bersama hari ini memuat pokok-pokok kebijaksanaan anggaran daerah, untuk pelaksanaan Perubahan APBD Tahun 2025. Seluruh kebijakan anggaran tersebut tertuang dalam program kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Edy Pratowo.
Disampaikannya bahwa anggaran disusun dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang merupakan kebijakan untuk menyatukan data pembangunan daerah seluruh Indonesia sekaligus sebagai kontrol dari Pemerintah Pusat. Di dalamnya sudah tersusun berbagai macam informasi, mulai dari data Belanja Urusan Wajib dan Pilihan sampai dengan pemenuhan SPM, berdasarkan program kegiatan yang sudah kita susun bersama.
“Kepala Daerah akan segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025, sebagai anggaran manajemen dari Pelaksanaan Perubahan APBD Tahun 2025, setelah Raperda itu mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri,” ungkapnya.
Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2025 merupakan Anggaran Operasional bagi pelaksanaan dan pengendalian dari anggaran pada masing-masing SKPD.
Yang lebih dahulu ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini oleh pejabat yang ditunjuk Gubernur selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Secara khusus saya ingatkan kepada semua Kepala SKPD, pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, banyak sekali tantangan yang harus kita hadapi terkait proses penyusunan dan juga pelaksanaan program kegiatan APBD Tahun anggaran 2025,” tandasnya.
Dia mengingatkan untuk lebih berhati-hati, cermat, dan mempersiapkan langkah-langkah antisipatif dalam menyikapi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Lemerintah Pusat pada penyusunan APBD yang akan datang.
“Saya berharap kepada seluruh perangkat daerah, dengan sisa waktu yang tersedia untuk meningkatkan intensitasnya, dengan melakukan penajaman prioritas, sehingga anggaran yang terbatas bisa dimanfaatkan efektif dan efisien untuk hasil yang optimal,” tandasnya.
Sementara itu, Juru Bicara DPRD Kalteng Bryan Iskandar menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan, struktur APBD Perubahan 2025 terdiri atas: Pendapatan Daerah sebesar Rp7,984 triliun; Belanja Daerah Rp8,350 triliun; sehingga terjadi defisit Rp365 miliar. Defisit ini ditutup dengan penerimaan pembiayaan daerah dari SILPA sebesar Rp378 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran pokok utang mencapai Rp13 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto sebesar Rp365 miliar dan tidak terdapat SILPA pada tahun berkenaan.
Adapun alokasi belanja dalam APBD Perubahan 2025 diarahkan untuk mendanai 219 program, 683 kegiatan, dan 2.292 subkegiatan di berbagai sektor pembangunan. (Red)