
Palangka Raya, cakra.co.id – Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel. Salah satu bentuk pertanggungjawaban tersebut adalah dengan menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Pada hari Rabu (2/7/2025), Bupati Murung Raya, Heriyus, bersama Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, menyerahkan LKPD unaudited tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya. Dokumen LKPD itu diterima secara langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar.
Heriyus menjelaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan langkah penting sebelum laporan ini disampaikan ke DPRD.
“LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum disampaikan ke DPRD maka perlu terlebih dahulu diaudit oleh BPK RI,” kata Heriyus.
Aturan yang mendasari penyerahan LKPD ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengharuskan laporan diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam menyelesaikan laporan tersebut, Heriyus mengaku secara substansi pihaknya susah mengupayakan dalam LKPD itu terhindar dari salah saji atau kurang saji yang bersifat material sehingga dapat penilaian yang baik, yakni meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Heriyus juga berharap mendapat bimbingan maupun saran atau pendapat dari BPK RI perihal pelaporan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar, mengingatkan kepada semua kabupaten, termasuk Murung Raya, untuk tetap berhati-hati dalam menyusun laporan keuangan.
“Di luar itu semua penyerahan ini menunjukkan kesungguhan dari Kepala Daerah bersama Pemda dalam menyelenggarakan tata kelola Pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab,” ucap Dodik. (Red)