Tapanuli Tengah , Cakra.co.id- Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu, SH, MH, membuka dengan resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar bertempat di Ballroom Pia Hotel Pandan beberapa hari yang lalu.
Mengawali pemaparannya Masinton Pasaribu memberikan dasar Plasma harus diterapkan berdasarkan, Pasal 33 UUD 1945 ayat 2, Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Tambah sosok Masinton yang diketahui salah satu Aktivis 98 itu membeberkan, melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria ( UUPA Nasional), yang menegaskan Tanah dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan, Pasal 58 ayat (1), yang mewajibkan perusahaan perkebunan membangun kemitraan dengan masyarakat sekitar.
Bupati juga menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 jo Nomor 98 Tahun 2013, serta Permentan Nomor 18 Tahun 2021 yang mewajibkan Perusahaan membangun plasma minimal 20% dari luas HGU yang di kelolanya.
“Untuk itu, seluruh perkebunan kelapa sawit di daerahnya wajib menjalankan amanat Undang-Undang Plasma Kelapa Sawit. Kita tahu, seluruh perusahaan sawit di Tapteng belum melaksanakan kewajiban skema plasma 20 persen,” Tutur Bupati pada, Senin 17 November 2025.
Masinton juga menegaskan, ini tahap awal dan pihaknya terus berupaya agar semua perusahaan sawit melaksanakan kewajiban membuat skema plasma 20 persen dari ruang area atau dengan pendekatan produksi. Hal itu sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
“Keduanya mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen dari total luas areal kebun mereka dan target kita terealisasi pada 2026,” Ungkapnya.
Pihaknya akan melakukan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Bila hal itu tidak ditaati maka, Izin Usaha Perkebunan (IUP) bisa dicabut bahkan HGU-nya juga bisa dicabut, itu kata undang-undang.
“Kita beritahukan seperti itu, ada juga Dinas Kehutanan Provinsi dan dari Dinas Perkebunan Provinsi juga hadir dalam sosialisasi ini,” Ujarnya.
Bupati Tapteng mengungkapkan, sampai saat ini baru 2 perusahaan yang menyampaikan rencana dan mekanisme skema plasma, yaitu PT Nauli Sawit dan PT SGSR. Pada hal diketahui, perusahaan sawit menguasai akses puluhan ribu hektar lahan di Tapteng, sementara masyarakat hanya sedikit. Oleh karena itu, kewajiban kemitraan menjadi keharusan.
“Kita juga melihat grafik kemiskinan atas keberadaan perusahaan yang menguasai puluhan ribu hektar itu belum mendatangkan manfaat kesejahteraan rakyat. Grafik angka kemiskinan tertinggi di daratan Pulau Sumatera datang dari wilayah Tapteng setelah Kepulauan Nias.
Sesuai dengan UU perkebunan di Negara Republik Indonesia, Perusahaan yang menanam sawit di atas 25 ha wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B). Dan, ada beberapa perusahaan yang belum melaksanakan. Kemudian bagi yang menanam di bawah 25 ha, wajib terdaftar dalam Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) Sawit.
“Jadi nanti pabrik minyak kelapa sawit hanya boleh membeli sawit yang terdaftar dan memiliki STDB. Ini bagian dari komitmen tentang sawit berkelanjutan,” Papar Masinton.
Demi kepentingan rakyatnya, perusahaan-perusahaan sawit yang memproduksi tandan buah segar (TBS) menjadi minyak sawit wajib memiliki sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Jadi, kita akan melakukan penataan agar semuanya punya manfaat, begitupun dengan keberadaan perusahaan sawit di Tapteng.
Berdasar data BPS, terjadi lonjakan agresivitas pembukaan lahan sawit di Tapanuli Tengah hingga mencapai 200 persen, periode 2023-2024. Pada 2023, datanya 16.000 hektar, kemudian 2024 melonjak hingga 40.500 hektar (200%) lebih dalam rentang waktu satu tahun.
Setelah ditelusuri, ada beberapa kecamatan yang sangat agresif, bahkan pembukaan lahan sawit terjadi di kawasan hutan.
“Maka kami minta kepada masyarakat agar jangan menanam sawit di area hutan karena itu dilarang. Kalau selama ini memang minim sosialisasi maka kita akan intens bersama Dinas Kehutanan untuk sosialisasi,” Tutupnya mengakhiri sosialisasi pada saat itu.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah Manaek Tua, S.Kom., S.E., M.Si. menyampaikan, Pembangunan kebun masyarakat adalah upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan hidup melalui pemanfaatan lahan kosong menjadi kebun yang produktif dan berkelanjutan.
Tujuan pembangunan kebun masyarakat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan, mengurangi konflik lahan, meningkatkan produksi dan produktivitas perkebunan, serta meningkatkan kemandirian masyarakat sekitar perkebunan.
Kepala Kantor Pertanahan Tapteng juga memaparkan Kewajiban perusahaan perkebunan termasuk mengalokasikan 20 persen dari luas lahan perkebunan. diantaranya, untuk pembangunan kebun masyarakat, menyediakan fasilitas dan bantuan teknis untuk pembangunan kebun masyarakat, mengikutsertakan masyarakat sekitar perkebunan dalam proses pembangunan kebun.
Kepala Kantor Pertanahan Tapteng juga menegaskan, bahwa masyarakat maupun pelaku usaha yang mengelola kawasan hutan wajib memiliki perizinan resmi.
“Kami dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tapteng mendukung Bupati Tapteng mencabut HGU yang tidak memenuhi kewajibannya,” Tegasnya.
Narasumber lainnya dalam kegiatan ini, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XI-Pandan, Drs. Antonius Simanjuntak, MM dan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara Indra Girsang.
Kegiatan sosialisasi yang difasilitasi oleh Dinas Pertanian Tapteng ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat. Selain dari pada kesejahteraan masyarakat, diharapkan seluruh perusahaan sawit di wilayah Pantai Barat Sumut ini dapat menjalankan usahanya sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.(Rimember)
