
PALANGKA RAYA-cakra.co.id
Petugas Kepolisian dari Satlantas Polresta Palangka Raya melakukan penindakan terhadap para pelaku balapan liar, Minggu (3/5/2026) dini hari.
Dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Hermanto patroli di awali dari Jalan Dr Murjani, Jalan Diponegoro dan Jalan RTA Milono dalam patroli tersebut bukan hanya membubarkan malaikan juga penindakan secara tegas.
Kasat Lantas Polresta Pakangka Raya Kompol Hermanto mengatakan patroli ini menjadi salah satu respon terhadap laporan masyarakat yang rata-rata terganggu dengan aksi balap liar.
“Kita amankan tujuh kendaraan yang terlibat balap liar di Jalan Diponegoro dan Jalan RTA Milono. Untuk kendaraan kita bawa ke Pos Bundaran Besar,” Kata Kompol Hermanto.
Selain penahanan, pihaknya juga akan melaksanakan tidakan tegas kepada pelaku dengan memanggil orangtuanya untuk di berikan bimbingan,nasehat serta penahanan kendaraan selama tiga bulan.
“Kita tahan motornya selama 3 bulan, selain itu kita akan panggil orang tuanya dan di beri nasehat. Hal ini kita lakukan sesuai dengan arahan Kakorlantas sebagai bentuk efek jera kepada pelaku balap liar,” tegasnya.
Kasat Lantas juga meminta masyarakat terutama orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat balap liar, karena resikonya cukup bernahaya bagi pelaku juga orang lain.
“Kita mengajak seluruh masyarakat dan para orang tua, untuk mengawasi pergaulan anak, sehingga tidak terjerumus kedalam aski balap-balap di jalan raya karena itu beresiko,” pungkasnya.(ABM)








